pa yon

YOYON IRYONO
Kaur Perencanaan

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
    2. menginventarisir data-data dalam rangka perencanaan pembangunan;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program; 
    4. Penyusunan pelaporan.
  4. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu dan Sekretaris Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.