YOYON IRYONO
Kaur Perencanaan
TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- menginventarisir data-data dalam rangka perencanaan pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan pelaporan.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu dan Sekretaris Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.